بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بع
Bagaimana pendapat antum mengenai ibadah haji yg diwakilkan ?
Jawaban :
Wa'alaikum salam warahmatullah wabarakatuh
Adapun
haji yang diwakilkan adalah boleh hukumnya bagi orang yang tidak mampu
pergi haji karena usia atau karena sakit, atau karena sudah meninggal.
berdasarkan dari hadits Ibnu Abbas berkata : seorang perempuan bertanya
kepada Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- :
يَا
رَسُولَ اللهِ إِنَّ فَرِيضَةَ اللهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الْحَجِّ
أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا، لاَ يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ،
أَفَأَحُجُّ عَنْهُ قَالَ: نَعَمْ
Artinya : "wahai Rosulullah,
sesungguhnya kewajiban yang Allah wajibkan atas hamba-Nya dalam haji dan
ayah saya telah tua renta, tidak mampu naik kendaraan, apakah (boleh)
saya haji untuknya? beliau menjawab : iya." (HR Bukhori dan Muslim)
Adapun dari selain udzur diatas dan masih mampu untuk pergi haji sendiri maka tidak boleh diwakilkan kepada orang lain.
Boleh
mencari orang yang jujur dapat dipercaya, tidak berkhianat karena ini
adalah amanah, yang benar-benar mampu mewakili dalam menunaikan ibadah
haji. adapun orang yang diragukan kepercayaan atasnya, maka lebih baik
dijauhi.
Syarat bagi orang yang hendak menjadi wakil untuk haji
bahwa dia telah haji untuk dirinya sendiri sebelumnya. maka tidak
mewakilkan haji kepada orang yang sama sekali belum haji untuk dirinya.
wallahu a'lam
0 komentar:
Posting Komentar