Minggu, 27 Oktober 2013

Pernikahan Dengan Atau Tanpa Walimah

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد 

Pernikahan Dengan Atau Tanpa WalimahPertanyaan : Assalamualaikum warohmatullah wabarakatuh

Sebelumnya saya ingin menceritakan terlebih dahulu masalah saya.

Begini, saat ini saya sedang menjalin hubungan dengan seorang pria dan kami akan menuju ke pernikahan. Tapi saat ini saya juga sedang dilema, antara ibu & calon suami saya. Ibu saya ingin jika kami menikah nanti harus ada pesta, sementara calon suami saya bertolak belakang. Bukannya dia tidak mampu terlebih kami berdua bekerja di perusahaan yang sama. Tapi dia hanya tidak ingin membuang-buang uang, dia merasa lebih baik uang tersebut buat kebutuhan yang lebih penting. Dari awal saya sangat setuju dengan saran calon suami saya.

Yang jadi pertanyaan saya :

1. Apa yang harus kami lakukan untuk menyelesaikan permasalah ini, terlebih saya sangat setuju dengan calon suami saya tapi disisi lain saya juga ingin membahagiakan ibu saya.

2. Apakah didalam Islam, ada hukumnya jika sejumlah uang yang termasuk dalam uang hantaran, mahar, ataupun uang yang didapat (kado atau semacam amplop berisikan uang)dari acara pesta tersebut akan menjadi hak penuh orang tua mempelai wanita. Padahal di satu sisi, kami (saya & calon suami)ingin menggunakan uang tersebut untuk uang muka rumah yang akan kami tempati nantinya setelah menikah.

Terima kasih sebelumnya,

Wassalamualaikum warohmatullah wabarakatuh

Syifah, Kepulauan Riau

Jawaban : Wa'alaikum salam warahmatullah wabarakatuh

1. Walimatul Urs (Pesta pernikahan)

Walimatul urs atau pesta pernikahan hukumnya sunah dalam pendapat yang paling benar. hal ini didasari oleh hadits dari Anas bin Malik -radhiallahu 'anhu- berkata :
تزوج عبد الرحمن بن عوف رضى الله عنه فقال له رسول الله صلى الله عليه وسلم: أولم ولو بشاة

Artinya : "Telah menikah Abdurahman bin Auf -radhiallahu 'anhu-, maka Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- berkata kepadanya : adakanlah walimah walau dengan seekor kambing." (HR Ahman, Abu Daud, Bukhori dan Muslim)

Seseorang yang menikah diperbolehkan mengadakan pesta makan-makan dan dibolehkan juga untuk tidak mengadakannya. karena hukum walimah adalah sunah menurut pendapat yang paling kuat. dan tidak ada batasan minimal apa saja yang harus dihidangkan dalam acara walimah tersebut.

Adapun permasalahan anda antara calon suami yang tidak ingin mengadakan pesta dan keinginan ibu anda yang tetap harus mengadakan pesta. maka posisi saya hanya dapat memberikan saran kepada anda.

Berdasar dari hukum walimah yang disunahkan untuk diadakan oleh orang yang menikah, maka buatlah acara walimah yang sederhana dan tidak berlebih-lebihan sehingga anda tidak perlu menghabiskan biaya banyak. dan lebih baik anda konsultasikan kepada keluarga anda tentang bentuk pestanya. dan utarakanlah pendapat anda dan calon suami anda perihal pengadaan pesta pernikahan.

2. Uang Hantaran, Mahar dan Uang hadiah

Uang hantaran tidak ada dalam Islam. karena tidak ada dasarnya dalam Islam dan tidak ada prakteknya dari Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- serta para sahabatnya. dan mempelai laki-laki tidak diwajibkan menyediakan uang hantaran untuk mempelai perempuan selain mahar. dan mempermudah dalam perkara pernikahan adalah pedoman pernikahan dalam Islam. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :
يسروا ولا تعسروا

Artinya : "Permudahlah dan jangan engkau persulit." (HR Muslim)

Kita diperintahkan untuk selalu mempermudah dalam semua perkara. dan dalam perkara ibadah adalah lebih utama. dan nikah adalah ibadah. jadi lebih utama jika dipermudah proses pernikahan tersebut.

Adapun Mahar adalah hak istri sepenuhnya. orang tua mempelai perempuan tidak mempunyai hak sedikitpun dari mahar yang diberikan mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan. Allah berfirman :
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

Artinya : "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan." (QS An-Nisa' : 4)

Pada ayat diatas, Allah hanya menyebutkan "kepada wanita" yang dinikahi adalah hak mahar tersebut. bukan kepada keluarga wanita tersebut. maka mahar adalah hak istri sepenuhnya.

Uang kado atau dari pemberian para tamu yang datang dalam acara walimah tidak ada pula dalam Islam. Islam memerintahkan kepada orang yang menikah untuk mengadakan acara walimah, yaitu dengan mengadakan pesta makan-makan kepada para tamu. dalam kata lain, Islam memerintahkan orang yang menikah untuk memberi kepada para tamunya yang hadir dalam acara tersebut, dan sama sekali tidak ada praktek pada kehidupan Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- dan para sahabatnya mengambil/menerima uang hadiah dari para tamu acara pesta pernikahan.

wabillahi at-taufiq

0 komentar:

Posting Komentar